Syarat (Pasal 4) calon rektor adalah memenuhi Syarat Umum
dan Syarat Khusus.
1. Syarat Umum: a. dosen pegawai negeri sipil, b.beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun pada saat berakhirnya masa jabatan
Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d.memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua
jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e.bersedia
dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f.
memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam
pidana kurungan.
2. Syarat Khusus: a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah
Magister (S2) bagi calon Direktur; dan b.menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon
Rektor/ Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
Adapun Pasal 5 dalam peraturan
ini menegaskan bahwa (1)
Pengangkatan Rektor/ Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui
tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan
bakal calon;
b. tahap penyaringan
calon;
c. tahap pemilihan
calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri
menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua/
Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur
dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing
perguruan tinggi.
Kemudian, Pasal 6, (1) Tahap
penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon
Rektor/Ketua/Direktur./Direktur yang sedang menjabat.
a. Penjaringan
bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/ Ketua/ Direktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dan huruf b dilakukan oleh
Senat.
b.Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5
(lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan
c. Rektor/KetuaSenat
menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor/Ketua/Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang
sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur dan pengangkatan
Rektor/ Ketua/Direktur:
a. Menteri dan Senat
melakukan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dalam sidang Senat;
b.Menteri
dapat memberi kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Pemilihan
Rektor/Ketua/Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d.Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat
menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon
Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri;
e. Pemilihan
Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan
ketentuan: 1. Menteri memiliki 35% (tiga
puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen)
hak suara dan masing- asing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. Apabila terdapat
2 (dua) orang calon Rektor/Ketua/Direktur yang
memperoleh suara tertinggi dengan jumlah
suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk
memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor/Ketua/Direktur tersebut;
g. Rektor/Ketua/Direktur
terpilih adalah calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
h. Menteri
menetapkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur terpilih atas dasar suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Keren Sob
BalasHapuswww.kiostiket.com