Rabu, 01 Januari 2014
Selasa, 24 Desember 2013
Menanti Putaran Kedua
Berturut-turut A. Wardihan, Dwia A. Tina dan Irawan Yusuf |
3 dari 6 bakal calon akhirnya ditetapkan
menjadi calon rektor Unhas setelah dilaksanakan pemilihan pada tanggal 17
Desember 2013 di Aula A.P. Pettarani Unhas. Tiga nama calon rektor Unhas dengan
peroleh suara sebagai berikut:
1. Dr Wardihan Sinrang : 94 suara
2. Prof Dwia Aries Tina : 80 suara
3. Prof dr Irawan Yusuf : 48.
1. Dr Wardihan Sinrang : 94 suara
2. Prof Dwia Aries Tina : 80 suara
3. Prof dr Irawan Yusuf : 48.
Pemilihan tahap berikut dijadwalkan
tanggal 20 Januari 2014 dengan menyertakan 35% suara mentri atau sekitar 120
suara.
Minggu, 18 Agustus 2013
Putra Terbaik Unhas (Updated)
Menjelang pemilihan Rektor Unhas, Bulan November-Desember 2013 (Sosialisasi dan pendaftaran), dan diperkirakan pemilihan Bulan Desember, kini sejumlah nama mulai mencuat ke permukaan, antara lain Ambo Ala (Mantan PR III), Dwia Aries Tina (Wr IV), Irawan Yusuf (Dekan Fak. Kedokteran), Saleh Pallu (Mantan Dekan Fak. Teknik), A. Wardihan Sinrang (Wr II) dan sejumlah nama lainnya. Tentu setiap calon memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing, siapa pun yang akan tampil memimpin Universitas Hasanuddin Periode 5 tahun ke depan (2014-2019), mereka ini adalah putra-putri terbaik Unhas. Kepanitiaan yang diketuai Prof Tahir Kasnawi diperkirakan akan berlangsung seru. Sejumlah 261 suara senator akan diperebutkan. Siapa calon dan bagaimana track recordnya? Untuk melihat profil calon klik disini
Sabtu, 27 Juli 2013
Syarat & Ketentuan Calon Rektor
Syarat (Pasal 4) calon rektor adalah memenuhi Syarat Umum
dan Syarat Khusus.
1. Syarat Umum: a. dosen pegawai negeri sipil, b.beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun pada saat berakhirnya masa jabatan
Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d.memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua
jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e.bersedia
dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f.
memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam
pidana kurungan.
2. Syarat Khusus: a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah
Magister (S2) bagi calon Direktur; dan b.menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon
Rektor/ Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
Adapun Pasal 5 dalam peraturan
ini menegaskan bahwa (1)
Pengangkatan Rektor/ Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui
tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan
bakal calon;
b. tahap penyaringan
calon;
c. tahap pemilihan
calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri
menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua/
Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur
dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing
perguruan tinggi.
Kemudian, Pasal 6, (1) Tahap
penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon
Rektor/Ketua/Direktur./Direktur yang sedang menjabat.
a. Penjaringan
bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/ Ketua/ Direktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dan huruf b dilakukan oleh
Senat.
b.Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5
(lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan
c. Rektor/KetuaSenat
menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor/Ketua/Direktur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang
sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur dan pengangkatan
Rektor/ Ketua/Direktur:
a. Menteri dan Senat
melakukan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dalam sidang Senat;
b.Menteri
dapat memberi kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Pemilihan
Rektor/Ketua/Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d.Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat
menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon
Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri;
e. Pemilihan
Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan
ketentuan: 1. Menteri memiliki 35% (tiga
puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen)
hak suara dan masing- asing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f. Apabila terdapat
2 (dua) orang calon Rektor/Ketua/Direktur yang
memperoleh suara tertinggi dengan jumlah
suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk
memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor/Ketua/Direktur tersebut;
g. Rektor/Ketua/Direktur
terpilih adalah calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
h. Menteri
menetapkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur terpilih atas dasar suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Langganan:
Postingan (Atom)