Sabtu, 27 Juli 2013

Syarat & Ketentuan Calon Rektor


Pemilihan Rektor di Seluruh Indonesia bagi Perguruan Tinggi Negeri berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Kni Mendikbud) Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/ KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Syarat (Pasal 4) calon rektor adalah memenuhi Syarat Umum dan Syarat Khusus.
1. Syarat Umum: a. dosen pegawai negeri sipil, b.beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d.memiliki pengalaman  manajerial di lingkungan  perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e.bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan h.  tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
2. Syarat Khusus: a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan b.menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/ Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
Adapun Pasal 5 dalam peraturan ini menegaskan bahwa (1) Pengangkatan Rektor/ Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua/ Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
Kemudian, Pasal 6, (1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur./Direktur yang sedang menjabat.
a. Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/ Ketua/ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat.
b.Penjaringan dan penyaringan  sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya  masa jabatan
c. Rektor/KetuaSenat menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor/Ketua/Direktur paling lambat  3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang  sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur dan pengangkatan Rektor/ Ketua/Direktur:
a. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dalam sidang Senat;
b.Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat  yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d.Paling lambat  2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri;
e. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur  sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1.  Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2.  Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing- asing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f.  Apabila  terdapat  2  (dua)  orang calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan  jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor/Ketua/Direktur tersebut;
g. Rektor/Ketua/Direktur terpilih adalah calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
h. Menteri menetapkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.

1 komentar: