Sabtu, 27 Juli 2013

Syarat & Ketentuan Calon Rektor


Pemilihan Rektor di Seluruh Indonesia bagi Perguruan Tinggi Negeri berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Kni Mendikbud) Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/ KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Syarat (Pasal 4) calon rektor adalah memenuhi Syarat Umum dan Syarat Khusus.
1. Syarat Umum: a. dosen pegawai negeri sipil, b.beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat; d.memiliki pengalaman  manajerial di lingkungan  perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e.bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan h.  tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
2. Syarat Khusus: a. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; dan b.menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/ Ketua dan paling rendah Lektor bagi calon Direktur.
Adapun Pasal 5 dalam peraturan ini menegaskan bahwa (1) Pengangkatan Rektor/ Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Rektor/ Ketua/ Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b;
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan proses penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Senat;
(4) Penetapan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Statuta masing-masing perguruan tinggi.
Kemudian, Pasal 6, (1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur./Direktur yang sedang menjabat.
a. Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua/Direktur dan penyaringan calon Rektor/ Ketua/ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat.
b.Penjaringan dan penyaringan  sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya  masa jabatan
c. Rektor/KetuaSenat menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor/Ketua/Direktur paling lambat  3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang  sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan calon Rektor/Ketua/Direktur dan pengangkatan Rektor/ Ketua/Direktur:
a. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dalam sidang Senat;
b.Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat  yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur yang sedang menjabat;
d.Paling lambat  2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri;
e. Pemilihan Rektor/Ketua/Direktur  sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1.  Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2.  Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing- asing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
f.  Apabila  terdapat  2  (dua)  orang calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan  jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor/Ketua/Direktur tersebut;
g. Rektor/Ketua/Direktur terpilih adalah calon Rektor/Ketua/Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
h. Menteri menetapkan pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf g.

Minggu, 21 Juli 2013

Apa Kata Para (Bakal) Calon



Wakil Rektor II Unhas Andi Wardihan Sinrang menyatakan diri siap mencalonkan diri untuk menggantikan kepemimpinan Prof  Idrus Paturusi. periode 2014-2019. "Sebenarnya saat ini saya masih fokus menjalankan tugas sebagai wakil rektor yang masih tersisa setengah tahun lagi. Tapi melihat dukungan teman-teman dari berbagai fakultas yang mengharapkan saya maju sebagai calon rektor. mau tidak mau saya siap untuk tidak mengecewakan orang yang telah percaya sama saya," katanya kepada Tribun, Minggu (24/3). Dosen senior kedokteran ini pun juga menyatakan diri tidak akan membuat semacam deklarasi pencalonan dirinya sebagai calon rektor. Bagi Wardihan "kita berada dalam lingkungan kampus jadi sebaiknya dilakukan secara budaya kampus," ujarnya. (*)
@@@

Lain halnya dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Irawan Yusuf. Juga mengatakan dirinya tak akan membuat semacam acara deklarasi pencalonan dirinya sebagai rektor Unhas yang baru. “Tak perlu pakai acara deklarasi, takutnya seperti Pilkada lagi. Dalam perjalanan hidup saya dulu tak pernah bercita-cita jadi rektor, tapi karena banyaknya dukungan saya siap menjadi Rektor,” katanya saat ditemui Tribun, Kamis (21/2).Dengan pengalamannya sebagai Wakil Dekan Fakultas Kedokteran selama empat tahun serta sebagai Dekan Fakultas Kedokteran selama dua periode hingga 2014 mendatang, ia yakin mampu melanjutkan kepemimpinan Prof Idrus Paturusi “Saya yakin Unhas memiliki potensi yang sangat besar untuk  menjadi universitas terkemuka baik dalam skala nasional maupun internasional. Menurutnya, SDM yang dimiliki Unhas jika dikelola secara efektif dapat menjadikan Unhas sebagai Universitas terbaik,” jelasnya.(*)
.@@@
Calon yang satu ini dikenal ramah. Dia adalah Dwia Aries Tina, Wakil Rektor IV bidang kerjasama dan perencanaan. Meski belum menyatakan secara resmi, beberapa kalangan memastikan bahwa Dwia telah melakukan persiapan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan rektor unhas periode mendatang. Hingga saat ini, bu Dwia, demikian sapaan akrabnya, belum banyak memberi komentar sekitar pencalonan dirinya nanti. Dosen Fisipol ini justru lebih banyak membangun komunikasi kepada para senator dari berbagai fakultas, dan yang paling menonjol adalah ia lebih banyak didekati oleh para senator perempuan. Konon tim suksesnya pun para senator perempuan. Dengan pengalaman sebagai wakil rektor unhas selama dua periode,  Dwia tentunya akan mengantar unhas sebagai salah satu universitas berkelas dunia.


Rabu, 17 Juli 2013

Prof. Tahir Kasnawi, Ketua Pemilihan Rektor Unhas


Tahir Kasnawi
Rektor Unhas melalui SK No. 12649/UN4/KP.04/2013 telah menerbitkan dan menetapkan Panitia Pemilihan Rektor Unhas yang diketuai oleh Prof. Dr. H.M. Tahir Kasnawi, SU. Tim yang beranggotakan 17 orang itu akan melakukan serangkaian kegiatan antara lain 1) menyusun peraturan universitas mengenai tata cara pemilihan rektor, 2) menyelenggarakan seluruh agenda dan tahapan pemilihan calon Rektor sebagaimana diatur dalam Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Rektor, dan 3) menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan Calon Rektor kepada Ketua Senat Universitas Hasanuddin untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan masuknya Dr. Andjarwati Sadik, M.Ed (Direktur Pusat Bahasa Unhas) sebagai tim 17, banyak yang menduga, para calon rektor akan mengikuti assess dalam bahasa Inggris, sebuah titian menuju World Class University.
.